OJK Himbau Bunga Murah ke Pinjol Legal

- Pewarta

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjaman online ilustrasi

Pinjaman online ilustrasi

JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM – Praktik pinjol ilegal saat ini sedang marak-maraknya dikalangan masyarakat.

Sejauh ini ribuan pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Oleh karena hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.

“Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan,” ujar Wimboh Santoso seusai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya Wimboh juga berpesan agar pinjol legal untuk menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.

“Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online,” tegas Wimboh.BACA JUGA: Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek

Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%. Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia. *BACA JUGA: Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang Pinjol Ilegal

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31