OJK Himbau Bunga Murah ke Pinjol Legal

oleh
oleh
Pinjaman online ilustrasi

JAKARTA KONTROVERSINEWS.COM – Praktik pinjol ilegal saat ini sedang marak-maraknya dikalangan masyarakat.

Sejauh ini ribuan pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Oleh karena hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.

“Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan,” ujar Wimboh Santoso seusai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya Wimboh juga berpesan agar pinjol legal untuk menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.

“Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online,” tegas Wimboh.BACA JUGA: Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek

Perlu diketahui, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%. Sementara menurut data OJK per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia. *BACA JUGA: Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang Pinjol Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *