Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Kepala Dinas Pantau Semua ASN

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aparatur sipil negara (ASN).

aparatur sipil negara (ASN).

CIREBON (Kontroversinews.com) – Hari pertama masuk kerja bagi ASN. Termasuk di Pemerintah Kota Cirebon, setelah libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) wajib berangkat kerja pada tanggal 17 Mei 2021.

ASN dilarang izin, kecuali ada tugas dinas atau satu hal yang sangat penting. “Tidak boleh izin atau cuti,” ujar Agusyang telah dilansir dari patrolinews86.

Disampaikan juga dalam surat edaran (SE) sudah jelas dituliskan bahwa selama liburan Idul Fitri, ASN tidak boleh keluar kota, kecuali melaksanakan tugas dan sangat penting. Itu pun atas seizin kepala SKPD.

Walaupun ada ASN yang masih WFH pada hari pertama kerja usai cuti lebaran, diharapkan untuk benar – benar melaporkan kinerjanya.

“Kita serahkan ke kepala SKPD-nya. Kepala SKPD harus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena yang paling dekat itu kepala dinas,” kutipnya.

Sebenarnya, lanjut dia, banyak cara untuk memonitor ASN. Seperti sharelocation atau foto aktivitas ASN bersangkutan. “Kepala SKPD harus memantaunya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur lebaran 2021.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Men-PAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur lebaran 2021.

Oleh karena itu, masyarakat memiliki waktu libur masa lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021. Selanjutnya, mulai Senin (17/5) aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa.

Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus Corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai. (Dedi)

Berita Terkait

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru