Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Kepala Dinas Pantau Semua ASN

- Pewarta

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

aparatur sipil negara (ASN).

aparatur sipil negara (ASN).

CIREBON (Kontroversinews.com) – Hari pertama masuk kerja bagi ASN. Termasuk di Pemerintah Kota Cirebon, setelah libur lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) wajib berangkat kerja pada tanggal 17 Mei 2021.

ASN dilarang izin, kecuali ada tugas dinas atau satu hal yang sangat penting. “Tidak boleh izin atau cuti,” ujar Agusyang telah dilansir dari patrolinews86.

Disampaikan juga dalam surat edaran (SE) sudah jelas dituliskan bahwa selama liburan Idul Fitri, ASN tidak boleh keluar kota, kecuali melaksanakan tugas dan sangat penting. Itu pun atas seizin kepala SKPD.

Walaupun ada ASN yang masih WFH pada hari pertama kerja usai cuti lebaran, diharapkan untuk benar – benar melaporkan kinerjanya.

“Kita serahkan ke kepala SKPD-nya. Kepala SKPD harus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena yang paling dekat itu kepala dinas,” kutipnya.

Sebenarnya, lanjut dia, banyak cara untuk memonitor ASN. Seperti sharelocation atau foto aktivitas ASN bersangkutan. “Kepala SKPD harus memantaunya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan terkait pemberlakuan hari libur lebaran 2021.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Men-PAN-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur lebaran 2021.

Oleh karena itu, masyarakat memiliki waktu libur masa lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021. Selanjutnya, mulai Senin (17/5) aktivitas perkantoran sudah dimulai seperti biasa.

Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus Corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai. (Dedi)

Berita Terkait

Pasca-bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan, Kang DS: Prioritaskan Menyelamatkan Masyarakat yang Terdampak Bencana
Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang
Makin Menakutkan, Pengusaha Muda Bakal Pimpin BRAWIJAYA CIREBON di Berbagai Turnamen Tarkam
Peringatan Hari Buruh Internasional Dipenuhi Aksi dan Apresiasi, Kang DS Salurkan Santunan Jaminan Kematian
Masyarakat Kuningan Menjerit”Harga Tarip Air PDAM Tirta Kamuning Naik Melesaaat”
Gubernur Jabar Tekankan Agar Kepala Desa Menjadi Agen Perubahan dan Penjaga Harmoni Antara Manusia dan Alam
Wujudkan Rancabali ASRI, Pemdes Patengan Bersama Pegawai Kecamatan dan Anggota BBBS Bersih-bersih Sampah
Ditanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer Telpon

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:51

Pasca-bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan, Kang DS: Prioritaskan Menyelamatkan Masyarakat yang Terdampak Bencana

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53

Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50

Makin Menakutkan, Pengusaha Muda Bakal Pimpin BRAWIJAYA CIREBON di Berbagai Turnamen Tarkam

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:43

Peringatan Hari Buruh Internasional Dipenuhi Aksi dan Apresiasi, Kang DS Salurkan Santunan Jaminan Kematian

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:48

Masyarakat Kuningan Menjerit”Harga Tarip Air PDAM Tirta Kamuning Naik Melesaaat”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08