Pemuda di Manado Ditangkap Polisi Karna Edarkan Obat Terlarang

oleh
Ilustrasi penangkapan. (Net)

MANADO (Kontroversinews.com) – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap pemuda berinisial SSM alias Rahman (30) yang kedapatan mengedarkan obat terlarang. Pelaku merupakan warga Kelurahan Ranomuut, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, penangkapan tersebut terjadi di jalanan daerah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Saat digeledah, kedapatan pelaku memiliki atau menyimpan obat jenis trihexypenidyl.

“Penangkapan itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin jenis trihexypenidyl di Kelurahan Paniki Bawah.

Dikutip dari iNews, berkaitan dengan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud,” ujar Toni, Rabu (7/4/2021) Setelah interogasi, Rahman mengakui obat terlarang berjumlah 1.000 butir yang disimpan di botol plastik warna putih tersebut merupakan miliknya.

“Untuk pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mencari apakah ada pelaku lainnya,” tutur mantan Kapolsek Sario tersebut.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *