Pemkot Depok Keluarkan 5 Aturan untuk Pelajar yang mengikuti PTM Terbatas

- Pewarta

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PTM

Ilustrasi PTM

DEPOK Kontroversinews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk siswa saat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Dalam SE Nomor 443/645-Huk/Satgasterkait penerapan protokol kesehatan (prokes) PTMT bagi peserta Didik.

Di antaranya adalah PTMT dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, terlebih dengan keadaan kondisi sehat.

SE tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 November 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Serta berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021 Tentang PTMT pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, terdapat lima aturan yang harus ditaati oleh peserta didik. Di antaranya adalah memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

Kemudian, para siswa juga dilarang untuk beraktivitas di luar sekolah pada saat jam istirahat. Alhasil, peserta didik diimbau untuk membawa bekal dan minuman dari rumah.

Setelah itu, ketika jam pembelajaran sudah selesai para siswa dipastikan langsung segera pulang kerumah. Serta konsisten melakukan prokes.

Berita Terkait

Keterbatasan Tak Surutkan Perjuangan Anak Petani Raih Gelar Sarjana
Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah
Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan
Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada
Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini
SMAN 1 Kertasari Kab. Bandung, Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H
Dinas Pendidikan Kab. Bandung, Selamat Idul Fitri 1446 H

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:48

Keterbatasan Tak Surutkan Perjuangan Anak Petani Raih Gelar Sarjana

Jumat, 18 April 2025 - 16:00

Mendiktisaintek: Kampus Berperan Strategis dalam Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:26

Wakil Ketua MPR Dukung Sekolah Rakyat Tingkatkan Kesetaraan Pendidikan

Rabu, 26 Maret 2025 - 08:28

Sekolah Rakyat Ada Guna Lengkapi dan Perluas Akses Sekolah yang Ada

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:29

Study Tour Tak Dilarang, Mendikdasmen Minta Sekolah Perhatikan Tiga Hal Ini

Berita Terbaru