Samosir | Kontroversinews.- Untuk meningkatkan mutu sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Samosir, P4TK Medan melaksanakan Diklat penguatan kepala sekolah yang di mulai dari 30 Agustus sampai 6 September 2019, di aula SMAN 1 Pangururan, Kabupaten Samosir.
Peruntukan Diklat diutamakan kepada kepala sekolah yang sedang menjabat di Sekolah Dasar yang sebelumnya diangkat sebagai kepala sekolah sebelum terbitnya Peraturan Mendikbud no.6 Tahun 2018 tentang penugasan guru jadi kepala sekolah. Demikian dijelaskan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir melalui Bidang Guru dan Tenaga kependidikan, Paber Nadeak.
Lanjut Paber, tindak lanjut PP No 19 tahun 2017 bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan, tidak dibebani jam mengajar tetapi tetap mendapat tunjangan profesi, maka dalam hal ini terbit Permendiknas 6 tahun 2018.
“Sebagai syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai Permendiknas No 6 Tahun 2018, diantaranya memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar selama 6 tahun, memiliki prestasi kerja guru, pengalaman manajerial selama 2 tahun, sehat jasmani,rohani dan bebas NAPZA, tidak sebagai tersangka atau tidak pernah sebagai narapidana dan berusia paling tinggi 56 tahun,” tambah Paber.(ps)








