Adapun poin terkait prokes juga telah dijabarkan bagi peserta didik wajib mengenakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain. Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker konsisten digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.
Lebih lanjut, peserta didik juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan hand sanitizer sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama disekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.
“Peserta didik juga harus menjaga jarak minimal 1,5meter. Tidak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Ditambah membawa masker cadangan dan cairan antiseptik,” bunyi poin salah satu keterangan dalam surat edaran, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (12/11/2021).
Sementara itu, jika siswa terdapat mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare,anosmiaatau hilang indera penciuman,atauageusiahilangn ya kemampauan indera perasa, peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT.
SE terkait PTMT bagi orang tua, wali murid serta satuan pendidikan juga telah dibuat oleh pemerintah. Maka semuanya harus mendukung penerapan prokes sesuai yang termaktub di dalam surat edaran secara disiplin.