BEKASI (Kontroversinews.com) – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mewajibkan setiap perusahaan di wilayah tersebut melakukan vaksinasi pada seluruh karyawan beserta keluarganya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari 3 sampai 9 Agustus 2021.
Dia menjelaskan pemerintah daerah akan menyiapkan alokasi vaksin COVID-19 serta petugas vaksinasi bagi perusahaan yang akan menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19.
Setiap perusahaan diminta untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pengawasan untuk memastikan protokol kesehatan yang ketat.
“Nanti perusahaan yang menyiapkan penyelenggaraan kegiatannya, termasuk tempat pelaksanaan,” katanya, Jumat (06/08/21).