Soreang ,” Kontroversinews.com Pemeriksaan mobil bersetiker kendaraan dinas Pemkab Bandung dilakukan pihak BKAD bagi seluruh OPD , untuk tidak menutup setiker dengan polet hitam yang akhirnya setiker tidak nampak alias muncul bias ,” tutur Didin Cahyadi SE , Kasubid iventarisasi dan Pelaporan BKAD Kab Bandung .
Menurut Didin ,” dari seluruh pemeriksaan kendaraan dinas bersetiker Pemkab Bandung yang kami lakukan , ada beberapa yang melanggar salah satu kendaraan dinas roda empat milik Dishub Kab Bandung dengan menutup setiker Pemkab Bandung dengan warna hitam .
Tentunya dengan polet hitam setiker Pemkab Bandung menjadi bias jelas itu melanggar dari kami sifatnya baru teguran tapi bila diulang lagi , pihak pejabat pengguna kendaraan dinas akan dikenakan sangsi ringan tertulis .
Acuannya pada Peraturan Bupati No 109 Perubahan Perbup No 51 tahun 2016 tentang standar sarana dan prasarana didalamnya kendaraan bersetiker dan ini harus dipatuhi bagi pejabat pengguna kendaraan dinas bersetiker .
Dishub ada 5 kendaraan yang masuk baru dua yang tiganya dimohon kembali, tidak jadi masalah yang penting administrasinya dipenuhi .
Himbauan pengguna kendaraan dinas Pemkab Bandung harus dipakai sesuai peruntukan jangan salah dipergunakan karena itu berasal dari pajak dari uang rakyat ,” tegasnya (Mindra)