Pembayaran Ganti Rugi Lahan Untuk 39 Bidang

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.-Pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan trase dan stasiun Kereta Api Jakarta – Bandung untuk masyarakat pemilik tanah di wilayah Kec Rancaekek dan Kec Cileunyi Kab Bandung berlangsung di gedung asrama haji Komplek Pemkab Bandung , hadir dalam acara tersebut jajaran BPN Kab Bandung , PSBIdan Kejaksaan Provinsi Jabar .

Hari ini (12/4) untuk pembayaran ganti rugi lahan sebanyak 39 bidang tanah untuk wilayah yang kena lintasan pembangunan proyek Nasional Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung , untuk kali ini ada 2 Kecamatan yaitu Kec Rancaekek dan Kec Cileunyi Kab Bandung ,” Tutur Kepala Kantor BPN Kab Bandung , Atet Gandjar SH .MSi.

Menurutnya , mereka datang dan setuju dari 7 desa dan 1 Orang dari dari desa Buah Batu untuk dibayar oleh negara dan sempat juga ada yang setuju dengan melakukan komplain tapi sekarang sudah paham dan setuju , mereka datang ada masih yang masih proses disamping ada juga yang menerima , Alhamdulilah selama ini pembayaran ganti rugi berjalan lancar tidak mengalami kendala apapun .

Mudah -mudahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dalam proyek pembangunan trase Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung bisa selesai di bulan tapi tidak menutup kemungkinan molor waktu baik dalam pemberkasan atau keterlambatan lainnya , tapi kami berusaha semaksimal mungkin tuntas di bulan April 2018 ,”Ungkapnya

Ditambahkan Asisten Intelejen Kejati Jabar , Hutama Wisnu SH.MH , kami bekerja dari sisi hukumnya mengawal untuk pelaksanaan kegiatan perlintasan lahan maupun pelaksanaan proyeknya , agar Pak Kakan BPN Kab Bandung dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan tidak menyimpang .

Kalaupun ada keraguan bisa konsultasi melalui Tim Pengawal dari sisi yuridisnya dan kami rasakan sampai saat ini belum ada , kadangkala memang masyarakat musyawarah belum tahu berapa nilai yang diterima akan tetapi setelah dibaca ternyata sesuai dengan harapan dan perhitungannya .

Karena dalam proses ganti rugi perhitungannya sudah sesuai dan dinilai oleh pihak profesional , kita sendiri tidak ada kewenangan dalam proses ganti rugi dan dari kegiatan pembayaran uang ganti kerugian diharapkan semua bisa selesai tanpa penyimpangan dan kami himbau kepada masyarakat yang satu mengiklaskan dan memahami karena ini demi kepentingan masyarakat dan Negara tidak sewenang wenang karena pergantian lintasan sesuai aturan melalui proses yang profesional ,” tuturnya. (Mindra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *