Pembayaran Ganti Rugi Lahan Untuk 39 Bidang

- Pewarta

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.-Pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan trase dan stasiun Kereta Api Jakarta – Bandung untuk masyarakat pemilik tanah di wilayah Kec Rancaekek dan Kec Cileunyi Kab Bandung berlangsung di gedung asrama haji Komplek Pemkab Bandung , hadir dalam acara tersebut jajaran BPN Kab Bandung , PSBIdan Kejaksaan Provinsi Jabar .

Hari ini (12/4) untuk pembayaran ganti rugi lahan sebanyak 39 bidang tanah untuk wilayah yang kena lintasan pembangunan proyek Nasional Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung , untuk kali ini ada 2 Kecamatan yaitu Kec Rancaekek dan Kec Cileunyi Kab Bandung ,” Tutur Kepala Kantor BPN Kab Bandung , Atet Gandjar SH .MSi.

Menurutnya , mereka datang dan setuju dari 7 desa dan 1 Orang dari dari desa Buah Batu untuk dibayar oleh negara dan sempat juga ada yang setuju dengan melakukan komplain tapi sekarang sudah paham dan setuju , mereka datang ada masih yang masih proses disamping ada juga yang menerima , Alhamdulilah selama ini pembayaran ganti rugi berjalan lancar tidak mengalami kendala apapun .

Mudah -mudahan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dalam proyek pembangunan trase Stasiun Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung bisa selesai di bulan tapi tidak menutup kemungkinan molor waktu baik dalam pemberkasan atau keterlambatan lainnya , tapi kami berusaha semaksimal mungkin tuntas di bulan April 2018 ,”Ungkapnya

Ditambahkan Asisten Intelejen Kejati Jabar , Hutama Wisnu SH.MH , kami bekerja dari sisi hukumnya mengawal untuk pelaksanaan kegiatan perlintasan lahan maupun pelaksanaan proyeknya , agar Pak Kakan BPN Kab Bandung dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan tidak menyimpang .

Kalaupun ada keraguan bisa konsultasi melalui Tim Pengawal dari sisi yuridisnya dan kami rasakan sampai saat ini belum ada , kadangkala memang masyarakat musyawarah belum tahu berapa nilai yang diterima akan tetapi setelah dibaca ternyata sesuai dengan harapan dan perhitungannya .

Karena dalam proses ganti rugi perhitungannya sudah sesuai dan dinilai oleh pihak profesional , kita sendiri tidak ada kewenangan dalam proses ganti rugi dan dari kegiatan pembayaran uang ganti kerugian diharapkan semua bisa selesai tanpa penyimpangan dan kami himbau kepada masyarakat yang satu mengiklaskan dan memahami karena ini demi kepentingan masyarakat dan Negara tidak sewenang wenang karena pergantian lintasan sesuai aturan melalui proses yang profesional ,” tuturnya. (Mindra)

Berita Terkait

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.
Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:31

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”

Senin, 17 November 2025 - 18:58

Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal

Senin, 17 November 2025 - 16:50

Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Senin, 17 November 2025 - 16:49

Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Minggu, 16 November 2025 - 21:26

Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58