Indramayu | Kontroversnews.- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang pemalsu STNK dan menyita beberapa barang bukti.
“Tersangka berinisial KD,” kata Kapolres Indramayu, Arif Fajarudin di Indramayu, Rabu.
Arif mengatakan pemalsu berinisial KD itu berkoordinasi dengan PHL yang bekerja di Polres Indramayu untuk mengambil material bekas STNK.
Setelah itu kata Arif tersangka membersihkan STNK bekas itu dan diisi lagi dengan nama dan nomor kendaraan yang lain dan dijual dengan harga Rp 250 ribu per lembar.
“Bekas STNk yang sudah dipakai itu dibersihin dan kemudian diketik ulang,” tuturnya.
Arif menambahkan dari kasus pemalsuan STNK ini, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya delapan lembar STNK palsu, batu amplas, dan pensil.
“Pelaku dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
Sumber: antara