Paus Fransiskus Memuat perubahan Besar pada UU Gereja Katolik Terkait Pelecehan Seksual

- Pewarta

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paus Fransiskus. (AFP Photo)

Paus Fransiskus. (AFP Photo)

Natinya pejabat gereja yang melanggara bisa dipecat, sedangkan anggota gereja biasa akan menebus pelanggaran mereka dengan kehilangan pekerjaan atau posisi mereka dalam komunitas ataupun didenda. Undang-undang baru juga memasukkan ke dalam kejahatan tindakan seperti “menyiapkan” anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan untuk pelecehan seksual. Kepemilikan pornografi anak juga termasuk kejahatan dalam undang-undang baru itu.

Perubahan itu juga mempersulit pelaku untuk dibela atasan yang menutupi perbuatan mereka. Tindakan menutupi kejahatan itu tidak bisa ditoleransi lagi dan mereka yang tidak bertindak terhadap pelanggaran itu akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum atas kelalaian mereka.

Menurut Monsinyur, ada kebutuhan untuk menegakkan hukum pidana itu karena beberapa situasi yang tidak beres dalam komunitas. Tetapi yang terpenting, seperti yang ia katakan, karena “skandal baru-baru ini terkait pedofilia, memalukan dan sangat serius.”

 

Ia menambahkan, selama ini “terjadi kelambanan dalam penafsiran hukum pidana,” di mana belas kasih kadang-kadang diberikan di atas keadilan.

Monsinyur mengatakan keadilan mengharuskan agar peraturan yang dilanggar ditegakkan kembali. Pada akhirnya para korban diberi kompensasi dan pelaku dihukum dan menebus kesalahan mereka.

Berita Terkait

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen
Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia
Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania
RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi
Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Beri Perpanjangan waktu 75 hari
Ikuti Maraton Liuzhou, Mahasiswa Indonesia Berbagi Kesan Tentang China
SAR Malaysia Selamatkan Korban Gempa Myanmar Terperangkap Enam Hari

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:43

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen

Jumat, 18 April 2025 - 15:57

Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:36

2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 09:32

Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania

Jumat, 11 April 2025 - 09:51

RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31