Natinya pejabat gereja yang melanggara bisa dipecat, sedangkan anggota gereja biasa akan menebus pelanggaran mereka dengan kehilangan pekerjaan atau posisi mereka dalam komunitas ataupun didenda. Undang-undang baru juga memasukkan ke dalam kejahatan tindakan seperti “menyiapkan” anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan untuk pelecehan seksual. Kepemilikan pornografi anak juga termasuk kejahatan dalam undang-undang baru itu.
Perubahan itu juga mempersulit pelaku untuk dibela atasan yang menutupi perbuatan mereka. Tindakan menutupi kejahatan itu tidak bisa ditoleransi lagi dan mereka yang tidak bertindak terhadap pelanggaran itu akan dimintai pertanggungjawaban dan dihukum atas kelalaian mereka.
Menurut Monsinyur, ada kebutuhan untuk menegakkan hukum pidana itu karena beberapa situasi yang tidak beres dalam komunitas. Tetapi yang terpenting, seperti yang ia katakan, karena “skandal baru-baru ini terkait pedofilia, memalukan dan sangat serius.”
Ia menambahkan, selama ini “terjadi kelambanan dalam penafsiran hukum pidana,” di mana belas kasih kadang-kadang diberikan di atas keadilan.
Monsinyur mengatakan keadilan mengharuskan agar peraturan yang dilanggar ditegakkan kembali. Pada akhirnya para korban diberi kompensasi dan pelaku dihukum dan menebus kesalahan mereka.
Halaman : 1 2