Paus Fransiskus Memuat perubahan Besar pada UU Gereja Katolik Terkait Pelecehan Seksual

- Pewarta

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paus Fransiskus. (AFP Photo)

Paus Fransiskus. (AFP Photo)

VATIKAN (Kontroversinews.com) –  Paus Fransiskus membuat perubahan besar pada undang-undang Gereja Khatolik tentang pelecehan seksual Revisi itu tidak hanya untuk menghukum orang-orang dalam gereja itu yang melakukan pelecehan, namun juga mempersulit pejabat gereja untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan para pastor.

Paus Fransiskus membuat revisi terhadap undang-undang gereja yang telah lama ditunggu-tunggu. Perubahan yang luas itu memberi perhatian khusus pada mereka yang melakukan kejahatan terkait pelecehan seksual.

Pelecehan anak di bawah umur yang sebelumnya merupakan pelanggaran dalam “Kejahatan terhadap Kewajiban Khusus,” kini diubah menjadi “Pelanggaran terhadap Kehidupan, Martabat, dan Kebebasan Manusia”.

Kepala bagian yang bertanggung jawab atas proyek itu, Monsinyur Filippo Iannone menjelaskan maksud di balik perubahan itu. Ia mengatakan, tujuan revisi itu adalah menegaskan kembali betapa besar kejahatan itu dan perhatian yang harus diberikan kepada para korban pelecehan.

Sejak terpilih pada 2013, Paus Fransiskus menentang pelecehan seksual di gereja dan menerapkan perubahan yang bertujuan membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan. Paus berupaya keras untuk semakin transparan dan tidak menutup-nutupi mereka yang terlibat pelecehan.

 

Mengutip dari Okezone, ketika menyampaikan revisi itu pada Selasa (1/6), pejabat-pejabat Vatikan mengatakan perubahan itu akan berlaku 8 Desember, sewaktu gereja memperingati hari Santa Maria Tak Bernoda. Perubahan pada undang-undang gereja itu menyadari bahwa anak di bawah umur dan orang dewasa sama-sama bisa menjadi korban pelecehan. Selain itu, pastor dan orang awam yang menjabat di gereja harus bertanggung jawab atas pelanggaran seksual.

Berita Terkait

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen
Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya
2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia
Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania
RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi
Trump Tunda Pemblokiran TikTok, Beri Perpanjangan waktu 75 hari
Ikuti Maraton Liuzhou, Mahasiswa Indonesia Berbagi Kesan Tentang China
SAR Malaysia Selamatkan Korban Gempa Myanmar Terperangkap Enam Hari

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 11:43

Rusia Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan PDB 2025 Sebesar 2,5 Persen

Jumat, 18 April 2025 - 15:57

Keluarga PMI yang Meninggal di Kamboja Lapor ke Polda Metro Jaya

Kamis, 17 April 2025 - 10:36

2.273 Warga Terdampak Gempa Myanmar Manfaatkan Layanan Medis Indonesia

Selasa, 15 April 2025 - 09:32

Presiden Prabowo Ingin RI Belajar Teknologi Pertanian Yordania

Jumat, 11 April 2025 - 09:51

RI, Turki Teken 3 MoU Bidang Kedaruratan, Kebudayaan, dan Komunikasi

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31