Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sungguh banyak yang aneh di pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum kita cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang, tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya.

Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan.

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28 April 2021) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH.,

Terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi. Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru