Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sungguh banyak yang aneh di pengadilan di negeri ini. Para penegak hukum kita cenderung berperilaku suka-suka dalam melaksanakan tugasnya. Tidak hanya jaksa yang dengan seenaknya membuat dakwaan ngibul seperti yang dilakukan oleh oknum JPU Budi Atmoko, SH, MH di PN Serang, tapi juga di kalangan pengacara sering melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan hukum pada saat melakukan pembelaan terhadap klien-nya.

Sudah jadi rahasia umum bahwa banyak pengacara yang rangkap jabatan, di satu sisi menjadi pembela, di sisi yang lain menjadi makelar kasus, bahkan makelar putusan.

Sebut saja salah satu kasus yang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan baru-baru ini yang menyidangkan perkara gugat-menggugat antar pengurus organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo). Pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28 April 2021) lalu, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH.,

Terlihat jelas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh oknum pengacara Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, dan kawan-kawannya pada perkara Nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dan perkara Nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.

Aneh bin ajaib, walaupun dokumen salinan Kepengurusan Apkomindo yang dijadikan alat bukti oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan itu abal-abal alias palsu, namun hakim PN Jakarta Selatan memenangkan pihak yang dibela oleh oknum pengacara bergelar professor tadi. Padahal semua bukti otentik berupa Surat Keputusan hasil Munas Apkomindo tahun 2015, foto-foto kegiatan Munas, dan arsip pemberitaan tentang Munas dan hasil-hasilnya, telah diserahkan kepada hakim oleh tergugat, Soegiharto Santoso alias Hoki, yang terpilih sebagai Ketua Umum Apkomindo saat itu.

Bahkan, saksi-saksi yang dihadirkan Hoki telah memberikan keterangan yang kuat tanpa ragu tentang hasil keputusan Munas karena mereka adalah saksi fakta, hadir secara fisik di Munas tahun 2015 yang disengketakan tersebut. Tetapi semua itu ditepis oleh majelis hakim dan lebih mempercayai data dokumen palsu yang diajukan oleh pengacara Otto Hasibuan.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru