Pekanbaru | Kontroversinews.- Marpaung inisial (BM) pekan lalu mengatakan dirinya korban penipuan oknum BNI Securities Pekanbaru. Nasabah sebagai pembeli saham, belakangan ini ditagih utang jutaan rupiah, sementara dirinya tak pernah menjual saham dan tidak pernah diberi tau oleh BNI Secutities maupun lisan atau tertulis . Himbauan pada masyarakat agar berhati hati membeli saham.
Menurut BM kepada Kontroversinews.com, dirinya telah jadi korban penipuan oknum BNI Securities. achir achir ini dirinya ditagih oleh BNI Secities Utang sebesar Rp 27 Juta ( Dua Puluh Juta Rupiah ) dimana beliau tidak tahu menahu tentang hal tersebut dan tidak pernah disurati atau diberi taukan pada dirinya.
Tahun 2006 sampai 2007. BM membeli beberapa saham di BNI Securities. Beliau dilayani oknum BNI Securitas bernama Pialang Volmer Simanjuntak ( VS ). Pada waktu itu pimpinan cabang BNI Securities .Fajar Haryosuseno ( FH ) dan 3 orang anggotanya jakni Volmer. Rini dan Yoga Pranata ( yp) .
Agustus 2013 BM datang ke kantor BNI Securities dengan maksud menjual sahamnya, tetapi dinyatakan oleh Rini pegawai BNI Securities, bahwa saham BM sudah tidak ada lagi, bahkan punya utang sebesar Rp 27 Juta ( Dua Puluh Juta Rupiah ) . Karena BM tak pernah menjual saham BM sangat terkecut dan mempertanyakan hal itu kepada Direksi BNI Securities, masalah ini dijawab oleh Direksi mengatakan VS tidak bekerja lagi di kantor BNI Securities, sejak tahun 2010 dan saham nasabah tidak ada lagi, malahan BM punya hutang di BNI Securities.
Yang menjadi pertanyaan bagi BM bahwa YP dan VS yang bermasalah dengan BNI Securities Kok saya BM jadi korban, menurut Rini saham BM dijadikan VS sebagai jaminan dan sebenarnya utang BM bukan Rp 27 Juta tetapi Rp 31 Juta, hanya Rp 4 Juta sudah diangsur oleh VS dengan demikian BNI Securities menganggap kedatangan BM punya niat untuk menyelesaikan hutang tersebut.
Ini modus mereka dengan permasalahan tersebut BM semula tidak mengerti bagaimana tentang saham sehingga beliau mencari informasi bagaimana opersional dari transaksi saham dan mempertanyakan hal itu ke BEI ( Bursa Efek Indonesia ) Pimpinan Emon, serta menelaah semua lembaran lembaran yang pernah diterima langsung dari VS sewaktu dikantor BNI Securities , ternyata terdapat hal hal sebagai berikut , bahwa saham BM sudah diperjual belikan VS tanpa diperintah atau diketahui nasabah BM .
Liciknya VS surat surat pembelian sahampun tidak diberikan kepada BM dan tidak ada pernah laporan saldo berkala ke alamat BM hanya lembaran lembaran yang direkayasa sendiri oleh VS. BM pernah memgirim surat ke BNI Securities, satupun pertanyaan nasabah tak dijawab , hanya mengulangi surat pertama kepada nasabah BM bahwa nasabah berutang, tanpa ada data data mendukung.
BM mengadukan hal ini ke kantor OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) tanggal 14 September 2016 lalu, dimana oleh kantor OJK diteruskan ke pusat yaitu Jakarta, selama lebih kurang 1 Tahun tidak ada tanggapan dari OJK pusat kepada BM. Dan terakir BM mengirim surat kembali ke kantor pusat OJK tanggal 4 Desember 2017 dan tanggal 20 Desember 2017 datang surat tanggapan dari OJK tapi tidak dapat menyelesaikan permasalahan nasabah alias bohong semua. Nasabah menjadi korban dan BNI Securities.
Menurut informasi yang dihimpun kontrovesinews BNI Securities kontornya tiap sebentar pindah kepindah saja dan ada permasalahan hanya menyelesaikan internalnya saja, oknum yang bermasalah diberhentikan dan yang lain dipindahkan kedaerah lain, sementara nasabah tak dipertanggung jawabkan nasibnya alias dibiarkan begitu saja, sebenarnya pimpinan BNI Securities bertanggung jawab, sebab yang berbuat itu adalah karyawannya sendiri, bukan bertinda sepihak saja, dengan cara memberhentikan karyawannya dan memindahkan kedaerah lain, bagaimana nasabah yang dirugikan. (Parlin)