JAKARTA (Kontroversinews.com) – Majelis ulama Indonesia atau MUI sudah menetapakan perkawinan beda agama adalah haram hukumnya. Perkawinan beda agama memang kerap menjadi perbincangan di tengah-tengah publik.
Musyawarah Nasional VII MUI pada 28 Juli 2005 menetapkan fatwa haram dan ditandatangani Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa dengan Ketua KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Drs. H. Hasanuddin, M.
Mengutip dari Okezone.com, Fatwa MUI itu bernomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Isu ketetapan lengkapnya yakni:
1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Dalam lampiran Fatwa MUI yang diunduh dari laman MUI Or Id disebutkan alasan-alasan mengapa perkawinan beda agama itu haram yakni:
1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat
Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda
agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;