MUI Minta orang Bergejala Sakit Jangan Selenggarakan Sholat Id

oleh
Kepala Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, H. Aam Muamar

SOREANG  | Kontroversinews – MUI Kabupaten Bandung meminta orang yang bergejala sakit untuk tidak menyelenggarakan Sholat Id dan juga meminta pengurus MUI tingkat Kecamatan/Desa untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid dalam menentukan pelaksanaan Sholat Id.

Kepala Bidang Infokom MUI Kabupaten Bandung, H. Aam Muamar mengatakan bahwa berdasarkan fatwa terbaru MUI Pusat No. 28 Tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri di masa Covid 19, serta perkembangan situasi dan kondisi di masyarakat tentang penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bandung, maka dengan ini MUI Kabupaten Bandung, pertama menghimbau kepada pengurus MUI kecamatan/desa atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mempelajari fatwa tersebut, dan segera berkoordinasi dengan gugus tugas Covid 19 di wilayah masing-masing dan/atau pemerintah setempat tentang status wilayah (zona) daerah.

“Sehingga bisa diketahui kemungkinan untuk menyelenggarakan atau tidaknya salat Idulfitri di tempat,” ujar Aam dalam keterangan rilisnya, Jumat (15/5).

Yang kedua, lanjut Aam, yaitu bagi yang menyelenggarakan salat id berjamaah di lapangan atau masjid agar memperhatikan protokol kesehatan secara tepat, serta bagi masyarakat yang masuk kategori ODP ( Orang Dalam Penatauan), pulang mudik atau mengalami sakit (flu, pilek, batuk atau demam) untuk menahan diri dan tidak mengikuti salat idulfitri berjamaah.

“Orang Sakit Sebaiknya Menahan Melaksanakan Sholat Id,” lanjut Aam.

Kemudian, bagi pengurus MUI kecamatan/desa atau DKM yang tidak bisa menyelenggarakan dengan alasan yang jelas, agar tidak memaksakan diri dan diminta untuk memberikan penjelasan yg rinci kepada jamaahnya masing-masing, serta menginstruksikan agar mereka melaksanakannya di rumah.

“Kepada gugus tugas Covid 19 diminta untuk dapat memetakan zona penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bandung hingga ke tingkat desa, supaya memberi pemahaman yang lengkap dan menimbulkan rasa aman bagi kaum muslimin setempat untuk memutuskan antara melaksanakan atau tidak salat Idulfitri secara berjamaah di lapang dan/atau masjid,” pungkas Aam. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *