BANDUNG (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri IA Khusus Bandung menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith, Selasa (27/4/2021).
Dalam sidang kali ini korban sekaligus saksi bernama Ardiansyah dihadirkan dalam persidangan. Ardiansyah dikenal sebagai pengemudi taksi online.
Dalam persidangan, terungkap motif penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar pada 2018 itu. Dalam dakwaan jaksa, penganiayaan terjadi setelah Ardiansyah mengantar istri Habib Bahar, Jihana Rokayah belanja dan pulang malam.
Setiba di rumah Habib Bahar, Ardiansyah dianiaya. Ardiansyah mengatakan sudah mengenal istrinya selama satu bulan ketika tahun kejadian. “Selama satu bulan itu, sebagai sopir taksi online, sudah sering mengantar tiga sampai empat kali untuk belanja dan membeli TV,” ucap Ardiansyah.
Bahar menyebut tidak mungkin ia menganiaya Ardiansyah hanya gara-gara istrinya pulang malam.
Dia menanyakan soal ucapan dan perbuatan Ardiansyah pada istrinya sehingga Bahar emosi.
“Istri saya turun dari mobil dan berkata kalau istri saya digoda oleh saudara Ardiansyah sehingga itulah yang membuat saya melakukan tindak pidana. Istri saya turun dari mobil dan mengadu, saya posisi bangun tidur, saya datangi dan saya pukuli saudara Ardiansyah,” ucap Bahar.