Cianjur (Kontroversinews).-Adanya dugaan praktek korupsi pengadaan soal Penilaian Tengah Semester (PTS) ditingkat Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kab. Cianjur, tak ditampik oleh beberapa Kordinator Pendidikan (Kordik) tingkat Kecamatan. Menurutnya, pengadaan soal PTS oleh percetakan CV. Lisca yang beralamat di BTN Korpri Kebon Jeruk Cilaku, sudah sesuai dengan arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
” Kami tidak bisa menolak karena sudah jadi arahan dari Dinas, dan ini bukan barang baru, setiap tahun soal PTS, UTS, maupun UAS selalu dikirim dari percetakan, pihak sekolah tahu-nya tinggal membayar karena sudah dianggarkan di Arkas melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun harga soal PTS dari percetakan, sudah dipatok sebesar Rp. 15.000,- per paket soal per siswa,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, salah satu pengawas yang namanya tidak mau disebutkan, dia mengatakan, harga soal PTS sebesar Rp. 15.000,-/paket/siswa, bila dikalikan jumlah siswa se Kabupaten Cianjur yang kurang lebih sebanyak 250.000,- siswa, terkumpul Rp. 3,7 miliar. Uang sebesar itu tidak murni masuk ke kantong pengusaha percetakan, karena ada cashback sebesar Rp.3000,-. rincianya Rp. 1000,- untuk Kordik dikali jumlah siswa dan sisanya, yang Rp. 2000,-/siswa entah buat siapa? Pembayarannya pun tidak melalui SIPlah, tetapi di koordinir oleh Kordik.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kalau merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan telah jelas menyampaikan bahwa ada tiga kewenangan penilaian. Yakni penilaian oleh guru, oleh satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ranah guru, berada pada ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
Lalu ranah satuan pendidikan yaitu dalam bentuk ujian sekolah yang diperuntukkan kelas enam saja. Terakhir ranah pemerintah yakni dalam bentuk ujian nasional atau ujian sekolah berstandar nasional.
“Jadi UTS, UAS itu adalah kewenangan guru, full tidak darimanapun, baik kepala sekolah, pengawas, K3S atau pemerintah, tidak bisa di intervensi oleh siapapun, harga mati,” tegasnya.
Dia juga menilai, secara teknis penyajian soal PTS, UTS atau UAS buatan percetakan kurang tepat. Karena tidak sesuai dengan juknis penilaian yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Sebab, pembelajaran Kurikulum 2013 menyaratkan harus tematik maka penilaiannya pun harus dibungkus tema. Bukan parsial seperti yang disajikan dalam soal yang dibuat percetakan, apalagi dengan kurikulum merdeka, yang artinya memerdekakan guru untuk memberikan penilaian terhadap murid sesuai dengan aturan di kurikulum tersebut.
Hal senada dikatakan kordik sukanagara, “kami tidak memesan ke percetakan karena bertentangan dengan permendikbud, jadi soal di buat oleh guru di masing-masing sekolah karena mereka yang lebih tahu untuk penilaian siswa per tema”, jelasnya.
Hal berbeda dengan keterangan kordik sukaresmi. Kisi-kisi soal dibuat tim akhli yang di ketuai oleh kordik Cilaku, jadi Cv.Lisca hanya mencetak saja. Pada prinsipnya, asal ada kemauan setiap sekolah mampu membuat soal ulangan secara mandiri. ***