MK Batalkan TPS di Tiga Kelurahan Dalam Pilkada Kota Banjarmasin

- Pewarta

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pilkada

Ilustrasi pilkada

BANJARMASIN (Kontroversinews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. MK membatalkan suara yang diperoleh di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di tiga kelurahan tersebut. Tiga kelurahan itu rinciannya yakni, Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan. Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin, para Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Ananda dan Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor.

Dalam keputusan pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota setempat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020. MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin. MK juga memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin di tiga kelurahan tersebut.

mengutip dari iNews, MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan. Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, Ibnu Sina dan Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara. Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Ananda dan Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.

Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak 11.207 suara.***AS

Berita Terkait

Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman
Wamendagri Dorong Kelancaran Pelaksanaan PSU Banjarbaru Kalsel
AHY: RI Harus Bangun Solidaritas untuk Hadapi Kebijakan Trump
Relawan Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Megawati
PDIP Sebut Megawati Terima Parcel dari Prabowo saat Dikunjungi
KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS
MPR: Butuh Kreativitas dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Literasi Rakyat
Irwan Fecho Gantikan Renville Antonio Jadi Bendahara Umum Partai Demokrat

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:40

Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman

Minggu, 13 April 2025 - 13:25

AHY: RI Harus Bangun Solidaritas untuk Hadapi Kebijakan Trump

Kamis, 10 April 2025 - 07:54

Relawan Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Rabu, 9 April 2025 - 10:50

PDIP Sebut Megawati Terima Parcel dari Prabowo saat Dikunjungi

Minggu, 6 April 2025 - 21:17

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Berita Terbaru