kontroversinews.com – Mayang saat ini tersandung kasus hukum soal dugaan pencemaran nama baik sebuah produk skincare Tan Skin.
Mayang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur produk kecantikan Tan Skin, Gil Gladys bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad pada Selasa (12/4).
Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.
Doddy Soedrajat sempat melayangkan somasi pada pihak skincare karena membuat wajah putrinya breakout.
Diketahui beberapa waktu lalu, Mayang menyalahkan produk skincare tersebut lantaran membuat wajahnya breakout.
Saat dikonfirmasi terkait Mayang yang dilaporkan pihak skincare ke bereskrim polri, Doddy menanggapi dengan santai.
“Setiap hidup pasti ada hitam putih, ada cobaan walaupun misalnya sekarang karier lagi berjalan, tetapi memang ada sedikit kendala,” ujar Doddy Soedrajat, Rabu (13/4/2022).
Namun, dia enggan mengomentari masalah itu lebih jauh.