JAKARTA Kontroversinews.com– Sejumlah elemen masyarakat kecewa dengan sikap DPR RI yang tak mengagendakan penetapaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (16/12/2021).
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, RUU TPKS sudah sangat dinanti masyarakat Indonesia. Terutama para korban kekerasan seksual, keluarga korban, dan para pendamping korban.
“Komnas Perempuan sangat menyayangkan RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada penutupan sidang paripurna. Padahal, penetapan ini dinanti oleh rakyat Indonesia khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (16/12/2021).
Siti berharap dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terus mengawal serta mendorong Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR RI untuk menetapkan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI di awal pembukaan sidang paripurna tahun 2022.
Siti menegaskan, RUU TPKS mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, rancangan perundang-undangan tersebut dapat menjadi langkah pasti bagi para korban kekerasan seksual yang selama ini sulit mendapatkan keadilan.
“Mendorong Badan Musyawarah dan Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR RI Januari Tahun 2022,” tegas Siti.