JAKARTA (Kontroversinews.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta agar penyidik PNS memiliki wewenang mengusut kasus pencucian uang.
Mereka menggugat penjelasan Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Selasa (29/6).
Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2021 yang digugat berbunyi:
Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.