Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyidik PNS Bisa Usut Pencucian Uang

- Pewarta

Rabu, 30 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Shutterstock)

ilustrasi (Shutterstock)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta agar penyidik PNS memiliki wewenang mengusut kasus pencucian uang.

Mereka menggugat penjelasan Pasal 74 dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan penjelasan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Selasa (29/6).

Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2021 yang digugat berbunyi:

Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Berita Terkait

FKGOL: Disdik Kuningan Diharapkan Bikin LKS Produk KKG
PWI Kabupaten Bandung Gelar Seminar Kehumasan untuk Membangun Kepercayaan Publik
Kunjugi Metro Garmin, Bupati Bandung Ajak Dunia Industri Berkolaborasi Tangani Banjir Dayeuhkolot
Wabup Bandung Lepas 225 Peserta Pelatihan Magang ke Jepang, Ali Syakieb: Komitmen Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat
Pasca-bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan, Kang DS: Prioritaskan Menyelamatkan Masyarakat yang Terdampak Bencana
Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang
Makin Menakutkan, Pengusaha Muda Bakal Pimpin BRAWIJAYA CIREBON di Berbagai Turnamen Tarkam

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:57

FKGOL: Disdik Kuningan Diharapkan Bikin LKS Produk KKG

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:05

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:49

PWI Kabupaten Bandung Gelar Seminar Kehumasan untuk Membangun Kepercayaan Publik

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:08

Kunjugi Metro Garmin, Bupati Bandung Ajak Dunia Industri Berkolaborasi Tangani Banjir Dayeuhkolot

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:04

Wabup Bandung Lepas 225 Peserta Pelatihan Magang ke Jepang, Ali Syakieb: Komitmen Tingkatkan Taraf Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

REGIONAL

FKGOL: Disdik Kuningan Diharapkan Bikin LKS Produk KKG

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:57

REGIONAL

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:05