Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Kabulkan Penyidik PNS Bisa Usut Pencucian Uang

oleh
ilustrasi (Shutterstock)

Majelis Hakim MK lantas mengabulkan permohonan ini. Dalam pertimbangannya, mereka menyebut bahwa penjelasan tidak boleh bertentangan, mempersempit, memperluas, atau menambah pengertian norma yang termuat dalam pasal yang ditafsirkan.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU tidak terbatas pada enam instansi itu, melainkan pejabat dari instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

“Telah secara jelas dan tegas (expressis verbis), tidak ada pengecualian siapapun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana karena perintah undang-undang yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal,” tulis Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman.

Majelis Hakim MK juga mengadili bahwa penjelasan yang menyebutkan pejabat yang berwenang melakukan penyidikan berasal dari enam instansi itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam amar putusannya***AS

Sumber: Cnn Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *