Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata majelis?
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/5/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah membunuh korban Sugiyo di rumahnya yang kemudian jasadnya dimakamkan di dekat kandang sapi. Pada 2007, terdakwa telah membunuh korban Suhardi di Gua Cermai Bantul, Yogyakarta, yang jasadnya dikubur di Gua Cermai.
“Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,” ujar majelis PK.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada warga Sukoharjo, Jawa Tengah, Yulianto pembunuh 7 orang secara berseri. Salah satu korbannya adalah anggota Grup 2 Kopasus Kandangmenjangan, Kopda Santoso.
Mengutip dari Detikcom, adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang di Gunung Merapi dan di gua di Parangtritis.***AS