Mahkamah Agung Putuskan TWK untuk CPNS Sah

- Pewarta

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkama Agung (Foto:liputan6)

Mahkama Agung (Foto:liputan6)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) sah dan konstitusional. Hal tersebut tertuang pada putusan nomer 2 P/HUM/2020 atas nama pemohon Mifta Adita dan Suwarno.

Dalam putusan tersebut dijelaskan mereka mengajukan hak uji materiil (Judicial Review) Pasal 3 Permenpan-RB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018. Diketahui dalam pasal 3 tersebut dijelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

“Bahwa juga Para Pemohon mewakili para CPNS yang berstatus P1/TL dan gagal menjadi CPNS Tahun 2018 disebabkan karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 yang terbit pada saat berlangsungnya tahapan seleksi sehingga menutup peluang yang lulus sebanyak 3% dari total peserta SKD atau 37% dari total alokasi formasi,” pada poin kedudukan hukum pemohon dikutip dari merdeka.com, Kamis (24/6).

Selanjutnya pemohon menjelaskan alasn permohonan pengujian. Pada poin 4 dijelaskan bahwa Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya yakni Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018. Hal tersebut kata Pemohon berdampak kerugian pada Para Pemohon (Peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL.

“Karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat Para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018,” bunyi poin ke-4.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru