JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terdakwa Rizieq Shihab naik pitam dalam sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Awalnya, dalam sesi tanya jawab dengan para saksi, Rizieq bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. “Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada enggak protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?” tanya Rizieq kepada Arifin. “Yang saya tahu, saya belum pernah,” jawab Arifin.
Salah satu jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab tersebut. “Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi,” kata jaksa. “Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?” Rizieq merespons. Setelah itu, adu mulut terjadi antara kubu Rizieq dan jaksa penuntut umum (JPU).
Rizieq naik pitam, berdiri, dan menunjuk jaksa. “Anda memidanakan Maulid Nabi, itu hanya khawatir! Anda khawatir, Anda ketakutan!” kata Rizieq kepada jaksa.
“Tidak ada prokes lain yang dipidanakan!” Beberapa tim penasehat hukum Rizieq pun tampak ikut berdiri dan menunjuk jaksa.
Hakim kemudian menengahi. “Sudah, sudah..,” kata hakim. Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 14 saksi. “Berapa saksi yang hadir?” tanya hakim kepada jaksa. “Hadir majelis, sebanyak 14 orang,” jawab jaksa. “Sembilan dulu ya, 14 kebanyakan,” kata hakim yang telah dilansir dari Kompas.com. Dari 14 saksi yang dihadirkan JPU hari ini, dua di antaranya Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan Kasatpol PP DKI Arifin.***AS