Sidang Vonis Habib Rizieq Hari ini, Penjagaan di PN Jakarta Timur Diperketat

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021). Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan secara berlapis.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin mengatakan, menjelang putusan atau vonis atas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab pihaknya menambah jumlah aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar PN Jakarta Timur.

“Kita gandakan jadi ada sekitar 2.300 personel, terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI,” kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Erwin menjelaskan, selain menambah jumlah personel pihaknya menerapkan sistem penjagaan berlapis untuk memasuki PN Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kedatangan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

“Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Erwin menambahkan,urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan. “Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen,” tuturnya dilansir dari Sindonews.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.***AS

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41