Sidang Vonis Habib Rizieq Hari ini, Penjagaan di PN Jakarta Timur Diperketat

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021). Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan secara berlapis.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin mengatakan, menjelang putusan atau vonis atas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab pihaknya menambah jumlah aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar PN Jakarta Timur.

“Kita gandakan jadi ada sekitar 2.300 personel, terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI,” kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Erwin menjelaskan, selain menambah jumlah personel pihaknya menerapkan sistem penjagaan berlapis untuk memasuki PN Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kedatangan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

“Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Erwin menambahkan,urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan. “Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen,” tuturnya dilansir dari Sindonews.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.***AS

 

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru