Sidang Vonis Habib Rizieq Hari ini, Penjagaan di PN Jakarta Timur Diperketat

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

Suasana di depan PN Jakarta Timur terkait Sidang Putusan Vonis terhadap MRS hari ini. (Foto: Facebook/Dewi)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021). Aparat kepolisian memperketat penjagaan dan melakukan pemeriksaan secara berlapis.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin mengatakan, menjelang putusan atau vonis atas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab pihaknya menambah jumlah aparat kepolisian untuk menjaga keamanan di sekitar PN Jakarta Timur.

“Kita gandakan jadi ada sekitar 2.300 personel, terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres, dan TNI,” kata Erwin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Erwin menjelaskan, selain menambah jumlah personel pihaknya menerapkan sistem penjagaan berlapis untuk memasuki PN Jakarta Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kedatangan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab.

“Itu (penyekatan) situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.

Erwin menambahkan,urusan Kesehatan (Urkes) Polrestro Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan. “Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen,” tuturnya dilansir dari Sindonews.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.***AS

 

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan
Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas
Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita
Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52

Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:51

Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:30

Polda Jabar Turun Tangan, Sengketa Tanah di Cipageran Cimahi Diusut Tuntas

Senin, 5 Mei 2025 - 19:04

Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat Yang Cabuli Anak Kandung Balita

Rabu, 23 April 2025 - 11:22

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08