LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

- Pewarta

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melaporkan Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat, atas dugaan penyitaan paksa barang-barang di Toko Istana Lampu Murata. Kejadian ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Willy, bersama Bu Aling dan lima orang lainnya, melakukan penyitaan barang tanpa izin dari pemilik Toko Istana Lampu Murata, Charles, untuk menagih pembayaran yang terlambat. Aksi tersebut terekam CCTV dan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar bagi Charles.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, dan Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melaporkan kasus ini ke Polres metro Jakarta Barat. Willy dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Bu Aling dan lima orang lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).

“Kami dari LPK-RI sangat mengecam tindakan main hakim sendiri,” tegas Fais Adam. “Setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.”

Agung Sulistio menambahkan, “Langkah hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kejadian serupa. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.”

Informasi mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “GMOCT berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hukum dan hak-hak konsumen.” GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada publik.

LPK-RI saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan kasus yang serius dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hak konsumen.

*** GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Berita Terkait

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM
Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo
Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas
Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi
Mad Sutisna Kembali Daftar Sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Siap Tuntaskan Program Yang Belum Rampung
RSD Gunung Jati Kota Cirebon Dapat Penghargaan Platinum Dari WSO Angels Award Dalam Penanganan Penyakit Stroke
Gatut Susanta Kembali Berkarya Dan Terbitkan Buku Di Yogyakarta, Kali Ini Bertema Pesona Tombak yang Melegenda

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:52

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:53

Puskesmas Brebes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Dr Heru Padmonobo

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:52

Sentuh Lansia dan Disabilitas, Bupati Brebes Hadirkan Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis di Desa

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:28

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Satukan Persepsi Keuangan Daerah Lewat Rakornas

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:16

Perkuat Kolaborasi, Pemkot Cirebon Dukung MBG untuk Pemenuhan Gizi dan Perputaran Ekonomi

Berita Terbaru