LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

- Pewarta

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Kontroversinews).– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melaporkan Willy, pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, Jakarta Barat, atas dugaan penyitaan paksa barang-barang di Toko Istana Lampu Murata. Kejadian ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika Willy, bersama Bu Aling dan lima orang lainnya, melakukan penyitaan barang tanpa izin dari pemilik Toko Istana Lampu Murata, Charles, untuk menagih pembayaran yang terlambat. Aksi tersebut terekam CCTV dan mengakibatkan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar bagi Charles.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, dan Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, melaporkan kasus ini ke Polres metro Jakarta Barat. Willy dijerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Bu Aling dan lima orang lainnya dikenakan Pasal 55 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana).

“Kami dari LPK-RI sangat mengecam tindakan main hakim sendiri,” tegas Fais Adam. “Setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang merugikan konsumen.”

Agung Sulistio menambahkan, “Langkah hukum ini bertujuan melindungi konsumen dan mencegah kejadian serupa. Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.”

Informasi mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi, yang merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “GMOCT berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati hukum dan hak-hak konsumen.” GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan perkembangannya kepada publik.

LPK-RI saat ini berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan penanganan kasus yang serius dan transparan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran hak konsumen.

*** GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Berita Terkait

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110
Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis
Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak
Yonif 407/Padma Kusuma Bergerak Serentak di Tiga Wilayah dalam Program TMMD
Dari Tanah Kosong Jadi Ladang Harapan: Ketulusan Aipda Mistono Berbuah Inspirasi

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:52

Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:32

Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:33

Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro, Ribuan Pohon Mangrove Ditanam Serentak

Berita Terbaru