Kab. Bandung | Kontroversinews.-Telah menjadi ketetapan Permendagri 81/2014, Pasal 33, kata Drs. H. Akhmad Rizki, Camat Cimenyan Kabupaten Bandung, Senin, 18/3, disebutkan pada ayat (1) Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan dapat diberikan penghargaan. Dan ayat (2), Juara lomba desa dan kelurahan pada Tingkat Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diundang pada acara temu karya nasional di Ibukota Negara dan diberikan penghargaan. Ayat (3) Juara lomba desa dan kelurahan Tingkat Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan lokasi Labsite di masing-masing regional.
“Maksud dan Tujuan Lomba Desa merupakan Spirit diselenggarakannya lomba desa untuk mendorong semangat kompetisi antar desa sehingga tanpa disadari desa dan kelurahan akan semakin maju dan mandiri terutama dalam aspek pelayanan terhadap masyarakat”, tutur Akhmad Rizki.
Bahkan ditegaskan dalam Permendagri No 81/2014 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan;
Menurut Akhmad Rizki, dasar hukum pelaksanaan Lomba Desa sebelumnya adalah Permendagri No 13/2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan. Kemudian peraturan ini diperbaharui dengan Permendagri No 81/2014 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Jadi ada pergeseran paradigma dalam penilaian lomba desa dan kelurahan. “Namun tujuan dari lomba Desa itu sebagai prioritas bagaimana kita memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Optimalisasi pelayanan itu yang mesti dikedepankan secara maksimal sehingga kepuasan masyaraakat bisa maksimal,” ungkap Rizki.
Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Cimenyan, Adang Sopandi, dalam evaluasi perkembangan desa menurut Permendagri 81/2014, terdapat 3 kategori desa, yaitu : kurang berkembang, berkembang, cepat berkembang. Yang berhak mengikuti lomba hanya kategori berkembang dan cepat berkembang.
Sedikit beda prioritas penilaian dengan dulu yang menekankan pada aspek pemberdayaan masyarakat, dalam Permendagri 81/2014 lebih menekankan kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Sebagaimana tertuang dalam Nawacita, bahwa agenda pertama Nawacita adalah : Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Sehingga kegiatan lomba merupakan salah satu bagian kegiatan evaluasi dan tidak perlu menjadi ajang untuk pameran.
“Kita sudah berusaha untuk bisa memberikan yang terbaik di dalam Lomba Desa ini. Kesederhanaan kami yang membuat kami optimis bisa meraih kemenangan. Sebab tujuan kami bukan menjadi juara di ajang lomba desa. Melainkan bagaimana kami bisa menjadi yang terbaik bagi masyarakat di dalam pelayanan,” kata Adang Sopandi. (Ki Agus N. Fattah).