Kuwu Sarabau Terkesan Sepelekan UU KIP

oleh -51 Dilihat
oleh

CIREBON, (Kontroversinews), – Dana Desa (DD) tahap awal tahun 2024 untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon sudah diturunkan, ada yang menerima pada awal bulan April dan ada juga yang menerima pada bulan selanjutnya. namun bukan itu yang akan kita bedah disini, ada beberapa desa yang menurut pantauan wartawan media ini yang benar-benar tidak menampakkan keterbukaan informasi publik. salahsatunya ada Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, Desa yang di pimpin oleh seorang kepala desa (kades) yang bernama Akmad Dandon yang akrab disapa Elon. berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan, alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota. terlebih lagi mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

 

Penggunaan alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% nya dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. Sedangkan 70% nya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan Linmas. Dana Desa juga diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan. prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya.

 

Jadi, berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa adalah bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD. seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa itu direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara teknis, dan secara hukum. Dana Desa harus dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali. namun bagi Kades/Kuwu Akmad Dandon alias Elon dari Desa Sarabau ini, hal-hal itu tidaklah dipandang terlalu berlebihan. pasalnya, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat chatting whatsapp selama 3 hari berturut-turut terkait berapa besaran anggaran Dana Desa tahap pertama yang diterimanya dan untuk alokasi apa saja. Akmad Dandon atau Elon tidak menjawab sama sekali, terlebih lagi, saat di datangi salah satu wartawan dari media lain yang menanyakan pemberitaan-pemberitaan yang dibuat oleh wartawan media ini, Akmad Dandon menjawab “silahkan diberitakan terus, narasumber sudah minta maaf ke saya juga kok” ujar wartawan tersebut saat menelpon wartawan media ini. jadi, undang-undang keterbukaan informasi publik terkait berapa besaran jumlah dana desa yang diterima dan dipergunakan untuk apa saja tersebut seperti tidak ada apa-apanya di mata Kades/Kuwu dari Desa Sarabau bernama Akmad Dandon atau Elon tadi. (Kusyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *