JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Nenie Afwani, Senin (12/4/2021).
Nenie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM yang menjerat bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).
Nama Nenie berulang kali disebutkan dalam sengkarut kasus suap ini. KPK bahkan sempat mencegah Nenie bersama Samin Tan bepergian keluar negeri sejak 14 Maret sampai 14 September 2019 dan diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.
Selain Nenie, KPK juga menjadwalkan memeriksa petinggi Borneo Lumbung lainnya, yakni Kennet Raymond Allan dan Karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonga. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Samin Tan.
Diketahui, tim KPK membekuk Samin Tan pada Senin (5/4/2021) lalu. Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020.
Kasus suap yang menjerat Samin Tan bermula pada Oktober 2017. Saat itu, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup. Diduga saat itu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan telah mengakuisisi PT. Asmin Koalindo Tuhup.
Mengutip dari Beritasatu.com, untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII. Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq untuk mengikuti Pilkada Temanggung. KPK menduga pada Juni 2018 telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar.