KPK Eksekusi Siswadhi Pranoto Loe ke Lapas Tangerang

- Pewarta

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswadhi Pranoto Loe

Siswadhi Pranoto Loe

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan pengadilan untuk terpidana Siswadhi Pranoto Loe pada hari Kamis (26/8/2021) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021, Siswadhi Prantono Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terpidana untuk menjadi justice collaborators,” kata Ali seperti dikutip Antara.

Berita Terkait

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!
Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar
Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi
Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:18

Skandal Uang Hilang di BJB Kuningan, FKGOL: Negara Harus Hadir!

Jumat, 25 Juli 2025 - 22:01

Proyek PJU Dishub Cianjur Disorot, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp8,4 Miliar

Senin, 21 Juli 2025 - 19:17

Apresiasi untuk Kejari Kuningan: Mantan Kepala Unit BRI Resmi Ditahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:12

Putusan Pengadilan Tinggi Banten Dinilai Janggal, Sengketa Tanah Serang Masuk Jalur Kasasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Berita Terbaru