KPK Eksekusi Siswadhi Pranoto Loe ke Lapas Tangerang

oleh
oleh
Siswadhi Pranoto Loe

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK mengeksekusi pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan pengadilan untuk terpidana Siswadhi Pranoto Loe pada hari Kamis (26/8/2021) dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021, Siswadhi Prantono Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan terpidana untuk menjadi justice collaborators,” kata Ali seperti dikutip Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *