Dalam perkara ini, Siswadhi Pranoto Loe divonis bersama-sama dengan mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, bernama Ainul Faqih.
Ketiganya terbukti menjadi perantara penerima suap sebesar 77.000 dolar AS dan Rp 24.625.587.250 untuk Edhy Prabowo dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan-perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) lain.
Siswadhi Pranoto Loe yang juga pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) tersebut menerima totalnya Rp 13.199.689.193 dari pembayaran fee perusahaan yang disetorkan ke rekening PT ACK selaku satu-satunya perusahaan pengangkut BBL untuk diekspor ke luar negeri.
Para perusahaan harus membayar biaya ekspor BBL Rp1.800,00 per ekor benih lobster dengan pembagian PT PLI yang melakukan pekerjaan ekspor mendapat Rp 350,00 sebagai ongkos operasional pengiriman dan PT ACK mendapat Rp 1.450,00.