KPK Akan Periksa Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi Jasindo, Andi Marwan Agustiono

oleh
Firli Bahuri. (Foto/Tribun.com)

“Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui SLH (Solihah),” ujar Firli.

Firli pun menyebut dalam proses tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo Hidjazie dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600.000 dolar Amerika. Kemudian uang sejumlah 600.000 dolar Amerika tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo Hidjazie kepada Budi Tjahjono melalui Solihah.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar sejumlah 400.000 dolar Amerika dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200.000 dolar Amerika. “Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini,” ucap Firli.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *