JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo), Andi Marwan Agustiono, pada Rabu (16/6/2021).
Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHL (Solihah)” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain.
Kasus ini sendiri adalah pengembangan dari penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.