Kemenhub Tekankan Keselamatan Penerbangan pada Festival Balon Udara

- Pewarta

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya keselamatan penerbangan melalui kampanye yang digelar pada puncak Festival Balon Udara di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

“Kehadiran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada acara festival balon ini untuk memastikan tersosialisasi dan dipenuhinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” kata Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Syamsu Rizal di Pekalongan, Senin.

Kemenhub bersama AirNav Indonesia dan Pemerintah Kota Pekalongan hadir pada puncak acara Festival Balon Udara yang bertempat di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, dalam upaya melestarikan tradisi masyarakat yang memeriahkan Hari Raya Idul Fitri tanpa mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam kampanye yang dihadiri lintas pemangku kepentingan dan masyarakat, Syamsu menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait risiko ataupun bahaya balon udara yang terbang bebas atau liar bagi pesawat udara.

Menurut dia, balon udara yang tersangkut di sayap ekor atau flight control dapat mengakibatkan pesawat hilang kendali. Apabila balon masuk ke dalam mesin pesawat akan mengakibatkan mesin mati atau terbakar bahkan meledak.

Selain itu, balon juga dapat menutup pitot static tube sensor yang berakibat terganggunya atau tidak berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat. Bahkan bisa menutupi bagian depan atau pandangan pilot sehingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

Di samping pentingnya pemahaman dan kesadaran semua pihak atas bahaya balon udara, Syamsu mengatakan pengawasan juga terus dilakukan melalui para Inspektur Penerbangan dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya.

Hal itu, kata dia, dilakukan bersinergi dengan AirNav Indonesia, aparat kepolisian dan Pemda guna memastikan pelaksanaan festival balon udara sesuai dengan peraturan berlaku serta persiapan langkah-langkah lanjutan untuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran peraturan.

“Hal-hal ini sangat penting untuk keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Syamsu dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Puncak acara festival balon udara menghadirkan 30 tim komunitas balon udara dan merupakan babak final kompetisi yang telah digelar sebelumnya dari berbagai tempat di Kota Pekalongan sejak 2 April 2025.

Dalam festival tersebut disampaikan bahwa balon udara harus berwarna mencolok, memiliki minimal tiga tali tambatan, garis tengah balon udara maksimal empat meter dan tinggi maksimum tujuh meter dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter serta dilengkapi panji-panji agar terlihat.

“Kami mendukung penyelenggaraan festival balon udara selama pelaksanaannya berpedoman terhadap aturan keselamatan dan keamanan bersama tentunya juga termasuk pada layanan operasional penerbangan,” ujar Syamsu.

Festival balon udara ini turut diikuti oleh Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Direktur Keselamatan Keamanan dan Standarisasi Airnav Indonesia Nurcahyo Utomo dan Perwakilan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya serta Jajaran Pimpinan Muspida Kota Pekalongan.

Puncak acara Festival Balon Udara juga telah terselenggara di Kabupaten Wonosobo, pada Minggu, (6/4) yang diikuti 47 tim komunitas balon udara, dimana pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018. ***

Berita Terkait

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:39

Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:04

Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.

Berita Terbaru

REGIONAL

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Rabu, 12 Nov 2025 - 12:36