JAKARTA (Kontroversinews.com) – Eks Ketua DPC Halmahera Utara Partai Demokrat (PD), Yulius Dagilaha, kembali menggugat Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Yulius kali ini menggugat terkait pemecatan sebagai kader Demokrat.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Ruang Soejadi pukul 13.00 WIB, Rabu (9/6/2021). Gugatan ini sendiri tercantum dengan nomor perkara 325/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Yulius diwakili pengacaranya, Kasman Ely. Sedangkan pihak tergugat, yakni AHY dan Teuku Riefky Harsya, memberikan kuasa kepada 10 advokat yang diwakili Mehbob dkk. Gugatan sendiri dianggap dibacakan saat persidangan.
Ditemukan seusai sidang, Kasman Ely menjelaskan perbedaan gugatan pertama yang sebelumnya ditolak. Gugatan kali ini menyasar pemecatan Yulius sebagai kader yang dianggap tidak sah.
“Yang pertama beda. Yang pertama diberhentikan jabatannya sebagai ketua, yang ini adalah sebagai kader, dan diusulkan dan dipecat, baik sebagai kader maupun sebagai anggota DPRD. Tentu yang bersangkutan dirugikan, oleh karena itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kasman kepada wartawan.
Kasman menyebut pemecatan terhadap Yulius telah menimbulkan kerugian materiil. Dalam gugatannya, Yulius menggugat AHY membayar kerugian senilai Rp 1,8 miliar.
“Yang bersangkutan merasa hak-haknya dirugikan. Kerugian-kerugian materiilnya itu diperhitungkan sekitar Rp 1,8 miliar karena yang bersangkutan berimplikasi di-PAW padahal beliau anggota DPRD yang masih sampai masa jabatannya 2024,” ujarnya.
Mengutip dari detikcon, berikut petitum gugatan Yulius Dagilaha: