JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi. Hal tersebut terkait disahkannya Peraturan Pemerintah atau PP Standar Pendidikan Nasional.
Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas,” ujar Hendarman dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Hendarman menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP Standar Pendidikan Nasional.
“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang 12/2012, pasal 35 ayat 3 memang disebutkan, “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat kuliah agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.”
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Standar Pendidikan Nasional akhir Maret 2021 lalu. PP ini mengatur beberapa hal terkait pendidikan termasuk kurikulum.
Soal kurikulum ini diatur mulai pasal 35 sampai pasal 40. Kurikulum pada jenjang pendidikan tinggi menurut PP 57/2021 dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP Standar Pendidikan Nasional juga mengatur muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah sampai pendidikan tinggi.
Seperti kurikulum pendidikan dasar dan menengah diwajibkan memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal.
Mengutip dari Detikcom, adapun pasal 40 ayat 3 PP Standar Pendidikan Nasional menyebutkan, “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.”***AS