Kembalikan Uang Tak Dipidana, Bentuk Toleransi kepada Korupsi

- Pewarta

Jumat, 2 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, wacana menghentikan kasus korupsi pejabat daerah yang menyerahkan uang korupsi, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bila wacana itu direalisasikan, Abdul mengatakan ada satu kemunduran.

Indonesia yang masih berperang dengan korupsi justru mentoleransi tindak pidana yang extra ordinary crime tersebut. “Ini menurut saya proses pembusukan bangsa sedang terjadi,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapan secara pemberhentian kasus korupsi. Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana Bunyinya, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara Pasal 2 dan 3 mengatur tentang waktu pidana dan denda setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Presiden (harus) ikut bertanggung jawab mencegah ini. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi korupsi juga tidak boleh ditoleransi,” kata Abdul. Rabu (28/2/2018) lalu.

Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, perkara korupsi oknum pejabat pemerintahan daerah bisa diberhentikan bila pejabat tersebut mengembalikan uang korupsinya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan pendekatannya dalam hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium (upaya akhir). Sementara itu, Divisi Korupsi Politik Almas Sjafrina Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kesepakatan empat lembaga tersebut. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 4 UU Tipikor.

 

 

Berita Terkait

Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial
Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik
Polres Cirebon Kota Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Program MBG di Dapur SPPG Selacau Dinilai Sangat Membantu Keluarga Penerima Manfaat
Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah
Polres Kuningan Gelar Bakti Sosial pada Peringatan HUT Reserse ke-78
Oknum RW dan RT Diduga Lakukan Pungli pada Bantuan BLT di Neglasari
Dugaan anggaran Ketahanan Pangan di Desa Solokan Jeruk menjadi ajang Bancakan

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 11:18

Rumah Warga Miskin Dan Lansia”Ambruk” Minim Bantuan Sosial

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:27

Tak Sekadar Pelengkap, Pemkot Cirebon Dorong Perempuan Jadi Penggerak Literasi Politik

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:27

Polres Cirebon Kota Pecat Dua Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:20

Program MBG di Dapur SPPG Selacau Dinilai Sangat Membantu Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:15

Pemkot Cirebon Tingkatkan Kapasitas Guru Ngaji, Bentuk Generasi Berakhlakul Karimah

Berita Terbaru