Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perikanan Indonesia 

- Pewarta

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi tersangka.

ilustrasi tersangka.

JAKARTA KONTROVERSINEWS.COMTujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada periode 2016-2019 telah diperiksa.

Dalam periksaan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yakni, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo dua orang lainnya ialah Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021) mengatakan, nama mantan Vice President Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo yang jadi tersangka yaitu Wenny Prihatini.

Ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan), tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan tersangka Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021,” ucapnya.

Kejagung menduga proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum. Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi.

Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019. Pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru