Kejagung Kebut Kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asabri

- Pewarta

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung. (setkab.go.id)

Kejaksaan Agung. (setkab.go.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan.

“Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktu kan tinggal sedikit lagi. Untuk dicek berapa persen lagi penyelesaiannya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah, Selasa (30/3/2021). 

Febri menjelaskan evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat.

“Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek,” jelasnya.

Dia menyebut percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor Asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan.

“Kita kejar karena ini kan ada penahanan terhadap Asabri minus Benny Tjokrosaputro dan HH yang sudah tahanan dulu. Nah yang lain kita harus segera dipersipkan. Waktunya tinggal dua bulan lagi harus selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Mengutip dari Sindonews, selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31