Kasus Mayat Dibakar di Maros, Pelaku Ada Perempuan

- Pewarta

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.(FOTO: SHUTTERSTOCK)

Ilustrasi.(FOTO: SHUTTERSTOCK)

MAROS (kontroversinews.com) – Salah seorang tersangka dalam kasus Mayat dibakar di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah seorang perempuan. Perempuan inisial H alias L itu berperan menyediakan rumah untuk menganiaya korban dan membantu menyewakan kendaraan untuk membawa jenazah korban.

“Peran perempuan ini Saudara H alias L memberikan fasilitas tempat kepada para pelaku, MA, DAS dan D, sebelum korban dibawa dan dibuang ke Maros,” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).

“Dia juga melihat dan membiarkan kekerasan fisik terjadi pada korban di rumahnya. TKP penganiayaan ini di rumah Saudara H alias L dan memberikan bantuan uang untuk sewa rental mobil, untuk menyewa mobil oleh pelaku,” imbuhnya.

Rumah L berada di Jalan Sungai Limboto dan korban sempat dibawa ke sana oleh MA, DAS, dan D dengan menggunakan taksi online setelah sempat menginap di Hotel Wisata. Di rumah ini, korban juga sempat ingin melarikan diri, tapi gagal.

“Di TKP tersebut korban coba melarikan diri, tetapi diketahui sehingga ini membuat marah pelaku dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang dan juga disaksikan oleh teman-teman pelaku lainnya,” ucapnya.

Akhirnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, korban meninggal di rumah L dan kemudian akhirnya dibuang dan dibakar di Maros keesokan harinya. Menurut Merdisyam, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.

Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas dia dilansir dari Detikcom.***AS

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru