Kasus Mayat Dibakar di Maros, Pelaku Ada Perempuan

oleh
Ilustrasi.(FOTO: SHUTTERSTOCK)

MAROS (kontroversinews.com) – Salah seorang tersangka dalam kasus Mayat dibakar di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah seorang perempuan. Perempuan inisial H alias L itu berperan menyediakan rumah untuk menganiaya korban dan membantu menyewakan kendaraan untuk membawa jenazah korban.

“Peran perempuan ini Saudara H alias L memberikan fasilitas tempat kepada para pelaku, MA, DAS dan D, sebelum korban dibawa dan dibuang ke Maros,” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (17/6/2021).

“Dia juga melihat dan membiarkan kekerasan fisik terjadi pada korban di rumahnya. TKP penganiayaan ini di rumah Saudara H alias L dan memberikan bantuan uang untuk sewa rental mobil, untuk menyewa mobil oleh pelaku,” imbuhnya.

Rumah L berada di Jalan Sungai Limboto dan korban sempat dibawa ke sana oleh MA, DAS, dan D dengan menggunakan taksi online setelah sempat menginap di Hotel Wisata. Di rumah ini, korban juga sempat ingin melarikan diri, tapi gagal.

“Di TKP tersebut korban coba melarikan diri, tetapi diketahui sehingga ini membuat marah pelaku dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang dan juga disaksikan oleh teman-teman pelaku lainnya,” ucapnya.

Akhirnya, karena penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, korban meninggal di rumah L dan kemudian akhirnya dibuang dan dibakar di Maros keesokan harinya. Menurut Merdisyam, kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan dan penganiayaan terhadap R.

Empat tersangka disebut turut membawa jenazah ke Kabupaten Maros dan yang lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Dipersangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas dia dilansir dari Detikcom.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *