Kasus Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa Direktur PT Buana Intan Gemilang, Hari ini Mulai Disidangkan

- Pewarta

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG (Kontroversinews).– Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini, Rabu (13/12/2023), mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa MT, direktur sekaligus pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang berlokasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Sidang pertama tersebut dipimpin Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono. JPU dalam sidang pertama ini membacakan dakwaannya atas perkara MT.

Menurut kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, sidang yang dimulai sekitar jam 11.30 WIB itu baru pembacaan dakwaan dan terdakwa melalui pengacaranya tidak melakukan eksepsi. “Sidang ditunda hingga Selasa depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Benny.

Seperti diberitakan sebelumnya, MT, direktur sekaligus pemilik PT BIG, dilaporkan oleh salah seorang pengusaha di Bandung atas dugaan penggelapan.

Kasus itu bermula ketika MT menerima order pencelupan kain dari satu perusahaan yang juga berlokasi di Kabupaten Bandung. Tapi entah bagaimana, kain milik perusahaan tersebut dijual kepada pihak lain oleh MT tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Awalnya kami ingin perkara itu diselesaikan dengan baik-baik dengan cara membayar ganti rugi kepada klien kami. Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu kepada Polda Jabar,” ujar Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum dari pelapor, Kamis (23/11/2023).

Setelah diproses di Polda Jabar, akhirnya MT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jalekong Bandung, serta perkaranya kini mulai disidangkan di PN Bale Bandung, Rabu (13/12/2023).

“Mudah-mudah dengan dimulai persidangan perkara penggelapan ini, hukum akan tegak dan klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Benny. ***

Berita Terkait

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terbaru