Kab. Toba (Kontroversinews).- Forkopimda Kabupaten Toba melakukan rapat kerja pembahasan tiga penyelesaian persoalan utama yang sedang berkembang di Kabupaten Toba. Raker berlangsung dan dibuka bupati Toba Poltak Sitorus, Senin, (28/8/2023) di Balai data lantai IV Kantor Bupati.
Rapat kerja dilaksanakan untuk dapat mengatasi tiga masalah yakni, penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, penertiban daerah sempadan Danau Toba yang dipergunakan masyarakat dan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba yang dimana ketiga hal tersebut tidak kunjung selesai dan selalu berulang.
Bupati dalam sambutannya berharap agar masalah ini bisa diatasi dan tak berulang.
“Harapannya, ketiga hal ini dapat dibahas bersama dan difokuskan agar ada solusi dalam penyelesaian masalah terlebih dalam ketiga permasalahan di atas telah menjadi perbincangan masyarakat yang tak kunjung ada titik terang dan bahkan ada beberapa yang berulang ditertibkan,” ungkap Bupati Poltak Sitorus.
Menurut Poltak Sitorus, rapat kerja kali ini bertujuan untuk mengendalikan dan menertibkan serta mencari solusi dari ketiga persoalan tersebut selain beberapa persoalan lain yang ada sehingga melalui rapat kerja ini dapat dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan LSM yang ada di Kabupaten Toba
Rapat kerja dihadiri Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,Dandim 0210/TU diwakili oleh Pabung Kodim 0210/TU, Mayor K. Napitupulu, Kajari Toba Samosir yang diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tobasa, Riamor Bangun, SH, dan lainnya.
Pembahasan semakin jelas terkait banyaknya laporan tentang galian C yang beroperasi dan ditagihkan pajak retribusi. Retribusi ditagih dengan perhitungan yang dilakukan dinas pendapatan daerah dan sekaligus dilakukan sosialisasi agar pengusaha galian C melakukan pengurusan ijin.
Menurut dinas pertambangan provinsi bahwa siapapun yang melakukan penambangan dan penggalian tanpa ijin, tetap dilarang dan memiliki sanksi.
Kapolres Toba dalam penjelasannya mengatakan bahwa galian C tak berijin sudah lama berlangsung dan selalu ada yang diproses hukum.
“Jika ini kita lakukan maka proses pembangunan terhambat dan saya sering dikatakan menghambat pembangunan ” terang Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Para LSM dan pengusaha banyak mengutarakan keluhan dan keinginan mereka agar bisa terlaksana.
Para LSM mempertanyakan legalitas pemungutan pajak kepada para pengusaha Galian C yang tidak berijin. Sementara pengusaha galian tak berijin bersedia membayar pajak namun bingung bagaimana mengurus ijin karena usahanya sering hanya musiman seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.
Sementara Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige mengatakan pemungutan pajak dari galian C tak berijin agar dihentikan karena tidak ada dasar hukumnya dan merupakan tindak pidana. Sementara dinas pendapatan mengatakan bahwa mereka melakukan pemungutan pajak atas dasar kesepakatan dengan gubernur dan KPK beberapa waktu yang lalu.
Beberapa LSM juga mengungkapkan bahwa pemungutan pajak dari Galian C tak berijin menjadikan pemerintah kabupaten Toba melegalkan pendapatan daerah yang bersumber dari usaha ilegal seperti yang diungkapkan Rinaldi Hutajulu.
“Masa kita menerima pajak dari usaha yang ilegal dan dasar hukumnya dari mana”? Terang Rinaldi Hutajulu yang sering menyoroti kalian C.
Rapat yang dihadiri Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige Riamor Bangun, Dandim 0210 diwakili Mayor K. Napitupulu dari Pabung 0210/TU dan seluruh Kapolsek dan kepala dinas serta seluruh Camat Pemkab Toba. (J.S)