Kapolda Lampung: Bunuh Begal Karena Bela Diri Tak Akan Dihukum

oleh
oleh
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno.

LAMPUNG Kontroversinews.com Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan tidak akan memproses hukum korban begal yang membela diri dan akan memberi penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

“Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” kata Hendro, di Mapolda Lampung dilansir Senin (18/4/2022).

Seperti diketahui, sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung, Hendro sudah menyatakan “perang”terhadap tindakan terkena dampak dan memerintahkan agar stafnya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.

“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, terutama C3 (Cuat, Cures dan Curanmor) di yurisdiksi polisi Regional Lampang, sampai kita mengejar semut,” kata Handro.

Seperti yang Anda ketahui, beberapa warga Lombok baru-baru ini melaporkan, beberapa waktu, Nusa Tenggara (NTB), bernama Nusa Tenggara Barat (NTB), yang disebut Amaq Synta (34), bernama kecurigaan untuk membunuh dua. Beberapa pihak mengkritik keputusan polisi. Sebab, Amaq Sinta dipaksa untuk membunuh kedua pelaku karena membela diri.

Kepala Badan Penelitian Kepolisian Kepolisian Nasional (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal harus mendapatkan perlindungan.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *