Bandung Barat (Kontroversinews).-Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung Barat yang beralamat di Jalan Raya Tangkuban Perahu Nomor 46 Cikole jalan Lapang IV nomor 9, Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat, Camat Kecamatan Lembang dan
Kepala Desa Cibogo yang beralamat di jalan Tangkuban Perahu nomor 91 Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kab. Bandung Barat – 40391mereka sebagai tergugat 1 dan 2 kabarnya akan digugat oleh kantor LBH Ratu Adil Bandung terkait permasalahan tanah Lembang.
Hal itu seperti dikata Toti Risna KS, SH.MH dan DRS.GANJAR P. SOMANTRI,SH dirinya membenarkan bahwa Nama nama tersebut diatas akan diadukan dengan gugatan melawan hukum sesuai surat gugatan Bahwa Tergugat diduga tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Pengguggat untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan mengusai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman
holtikultura ;
SURAT GUGATAN
Perihal
: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
di
Jln. Jaksa Naranata No. 1 Baleendah Bandung
Dengan hormat,.
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kami :
1. Toti Risna KS, SH.MH
2. DRS.GANJAR P. SOMANTRI,SH..
Keduanya Warga Negara Indonesia , Pekerjaan : Advokat dari Kantor Hukum “ RATU
ADIL” ; berkedudukan Kantor di Kp. Babakan Tarogong RT. 04 RW.04 Desa Baros
Kecamatan Arjasari Kab. Bandung, (alamat : e-mail “ totirisna@gmail.com ). Berdasarkan
kekuatan surat kuasa khusus tanggal 8 Nopember 2024 yang dilampirkan bersama Surat
Gugatan ini selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :
Nama
: Mamat.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Wiraswasta.
Tempat Tinggal
: Kampung Nyalindung Desa Cikole Kecamatan
Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Salah satu dari ahli waris MANA SOETJI Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi
terhadap :
1. Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bandung
Barat , Jalan Raya Tangkuban Perahu Nomor 46 Cikole jalan Lapang IV nomor 9
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ;
Untuk Selanjutya Disebut Sebagai Tergugat I ;
2. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat, cq. Camat Kecamatan Lembang cq.
Kepala Desa Cibogo , Jalan Tangkuban Perahu nomor 91 Desa Cibogo Kecamatan
Lembang Kab. Bandung Barat – 40391 ;
Untuk Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ;
Adapun yang menjadi dasar alasan gugatan ini adalah sebagai berikut :
I.
Bahwa pada tahun yang tidak diketahui almarhum MANA SOETJI menikah
dengan
Ny. EMUN (almarhumah) dan dari hasil perkawinan tersebut mempunyai 5 orang
anak yaitu :
1. DARYO mempunyai Keturunan :
1,1, NY. AISAH
1.2.
OKIH
1.3.
MAMAT
1.4.
NY. EDAH
1.5.
NY. ISAH
1.6.
DODO
1.7.
NY. ENTIN
1.8.
SUNARYA
2. KARDIA – mempunyai Keturunan :
1.1.
ENDANG
1.2.
DEDIH
1.3.
NY. ONENG.
1.4.
UJANG OLIH
3. Ny. ERAT –Mempunyai Keturunan
1.1.
Ny.YAYAH ( CUCU )
4. Ny. ENGKAH mempunyai Keturunan :
a. DANA
b. ANA
5. Ny. TARSIH mempunyai Keturunan :
5.1. ROSIN.
II.
Bahwa Para Penggugat merupakan Garis Keturuan / ahli waris dari MANA SOETJI dan EMUN ( Suami Isteri ) sehingga merupakan salah satu Cucu dari MANA SOETJI
/ EMUN Berdasarkan Salinan Berita Acara dari Pengadilan Agama Kls I A Cimahi Nomor 08 /BA.Pdt.G/1998/ PA.Cmi dan Akta Pembagian Warisan Dari Pengadilan
Agama Cimahi dimana almarhum MANA SUTJI/EMUN mempunyai harta Peninggalan berupa sebidang tanah yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara
: Lembur Kampung Pondok.
Sebelah Timur
: Jalan Raya Lembang Subang
Sebelah Selatan
: Kampung Cibogo
Sebelah Barat
: Curug Panarim (Cibedug )
yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an , dan ketika diminta untuk menyerahkan tanah dan akan meminta
Ganti untung atas tanah lahan yang dipakai Tergugat dengan tanpa hak , ternyata belum bisa mengabulkan permohonan para penggugat sampai gugatan ini diajukan
, pada hal terhadap tanah lahan yang dimanfaatkan oleh Tergugat belum ada peralihan apapun terhadap hak atas tanah tersebut dan murni belum diperjual
belikan / dilepaskan haknya sesuai yang tertera dalam kadaster nomor 1876 seluas ± 26 ha ( ± 260.000 M2) atas nama MANA SOETJI .
III.
Bahwa alasan GUGATAN ini diajukan dikarenakan sudah beberapa kali dimusyawarahkan tetapi tidak berhasil selalu ditolak oleh Tergugat sehingga untuk
memiliki kembali tanah yang luasnya ± 26 ha harus melalui gugatan kepemilikan dengan ditambah ganti kerugian / ganti untung selama tergugat menggunakan
tanah tersebut ;
IV.
Bahwa Tergugat tidak melakukan suatu reaksi terhadap himbauan para Pengguggat untuk menyerahkan tanah tersebut secara suka rela dikarenakan sudah keenakan
mengusai tanah tersebut dan di kelola serta diproduksikan sebagai tanaman holtikultura ;
V.
Bahwa Terhadap Perbuatan Tergugat sangat merugikan Para Penggugat sehingga sewajarnya Para Penggugat mengajukan tuntutan berupa ganti untung sebesar
Rp.260 Milyar terhadap tanah milik adat atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten
Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an ;
VI.
Bahwa Dengan demikian Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengabaikan untuk melakukan tindakan Ganti Untung terhadap tanah yang menjadi obyek
sengketa a quo, sehingga dapat dikategorikan melanggar Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 pasal 18 tentang Pencabutan hak yang harus
ada unsur kepentingan umum, harus dengan suatu ganti rugi, harus layak dan dengan cara-cara yang sudah diatur lebih dahulu dengan suatu Undangundang . Selanjutnya implementsi nya diatur dengan Undang-undang nomor 20 tahun 1961 jo Keppers 55 tahun 1993 yang menjelaskan bahwa Pencabutan hak itu dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang diangkat Gubernur ditiap daerah tingkat dua dan panitia ini akan menetapkan uang ganti ruginya.
VII.
Bahwa dengan adanya Azas kepastian hukum , dimana jauh sebelumnya bahwa Tergugat I akan mendapatkan suatu hak penguasaan dan pengelolaan tanah yang
menjadi obyek sengketa a quo dengan adanya rekomendasi dari Tergugat II sehingga segala bentuk surat tersebut tentunya akan menjadi cacat hukum dengan
sendirinya ; Bahwa dalam negara hukum seorang warga negara yang baik mempunyai hak dan kewajiban dengan hal dan kewajiban ini PENGGUGAT selau menempuh dan
berlandaskan pada azas kepastian hukum dimana dengan memohon untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa ganti untung oleh TERGUGAT I dan Tergugat II yang menjadi subyek untuk memberikan gnti untung ini, maka maksud dan tujuannya supaya ada kepastian hukum tentang ganti untung terhadap tanah atas nama MANA SOETJI (alm) yang terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 meter persegi ) yang sekarang
dikuasai oleh Tergugat I dengan tanpa hak kurang lebih sejak tahun tahun 1980 an sehingga Para Penggugat wajar untuk mendapatkan ganti untung sesuai yang
diharapkan ;
Akibat dari Perbuatan Tergugat tersebut yang melanggar ketentuan Hukum ( on rechtmatigge overhead daad ) maka Para Penggugat dirugikan secara immateril
sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana kerugian immaterial tersebut diassumsikan sebagai berikut untuk itu jika dalam menjalankan hukuman berdasarkan keputusan
yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (in krach van Gejisde) lalai Tergugat maka sudah semestinya dikenakan uang dwangsom sebesar Rp.20 juta
rupiah /hari, apabila lalai untuk menjalankan putusaan ini ; Berdasarkan Uraian-uraian tersebut diatas Penggugat memohon kepada yang
terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung berkenan Kiranya memutus dengan keputusan :
1. Mengabulkan GUGATAN para PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah segenap ahli waris yang sah dari Almarhum
MANA SUCI dan Ny. EMUN ;
3. Menyatakan Harta Peninggalan berupa tanah warisan yang terletak di Blok
Sukarandeg, Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) yang
sekarang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara
: Tanah Lembur Kampung Pondok
Timur
: Jalan Raya Lembang Subang;
Selatan
: Tanah Kampung Cibogo
Barat
: Curug Panarim ( Cibedug )
Atas nama MANA SUCI seluas 26 ha ( 260.000 M2. )
4. Menyatakan sah dan berharga surat-surat kepemilikan Para Penggugat
sebagaimana yang akan diajukan dalam Pembuktian .
5. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah Semua Surat-surat / akta–akta berbentuk
apapun terhadap peralihan hak atas tanah waris obyek sengketa terletak di Blok
Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik
MANA SUCI baik yang dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II maupun pihak lainnya
dan karenanya harus di batalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang merugikan para PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari segenap Ahli
Waris Pengganti lain yang sah dari almarhum MANA SUCI.
7. Menyatakan para PENGGUGAT dan segenap Ahli Waris sebagaimana pada pentitum
butir 2 di atas adalah selaku Ahli Waris pengganti yang sah dari almarhum MANA
SUCI dan karenanya selaku pemilik sah atas tanah waris objek sengketa terletak di
Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung
Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi )
Milik MANA SUCI dengan batas-batas tanah sebagaimana terurai pada pentitum
butir 3 di atas.
7
8. Menyatakan penguasaan dan pemilikan TERGUGAT I atas nama waris objek
sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang
Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000
Meter Persegi ) atas nama MANA SUCI adalah tanpa alas hak yang sah dan
merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan para PENGGUGAT
selaku Ahli Waris dari dan segenap ahli waris pengganti lain yang sah dari
almarhum MANA SUCI.
9. Menghukum tergugat membayar tanah tersebut apabila diganti dengan uang
sebesar Rp. 2.340.000.000.000. (Dua triliun tiga ratus empat puluh milyar).
dengan rincian sebagai tersebut 26.000 meter x Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta)
permeter persegi.
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan ganti untung kepada
para penggugat atas penguasaan tanpa hak dari tahun 1980 sebesar Rp. 260 Milyar
yang harus dibayar kontan secara seketika dan sekaligus ;
11. Menyatakan tidak Sah dan Cacat Hukum Kepemilikan baik itu berupa Hak
Pengelolaan ataupun Hak Lainnya terhadap obyek tanah sengketa oleh Tergugat I.
12. Menghukum TERGUGAT I atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk
mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa terletak di Blok
Sukarandeg , Margahayu Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
dengan Kadaster 1876 seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik
Mana Suci dalam keadaan kosong dan terpelihara seperli semula, bilamana perlu
melalui upaya paksa dengan menggunakan alat keamanan negara.
13. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah
diletakkan atas tanah waris objek sengketa terletak di Blok Sukarandeg , Margahayu
Cikole Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan Kadaster 1876
seluas ± 26 hektar ( 260.000 Meter Persegi ) Milik almarhum Mana Suci atas
nama TERGUGAT I.
14. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk
membayar ganti kerugian secara immaterial sebesar Rp. 50 Milyar rupiah, dimana
kerugian immaterial tersebut diassumsikan sebagai kerugian moril atas diri para
penggugat ;
15. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar
uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 20.000.000 (duapuluh juta rupiah) per hari
setiap kali lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah waris objek sengketa a quo
kepada para PENGGUGAT selaku pemilik sah,terhitung sejak putusan perkara ini
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde).
16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij
voorrade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari para
pihak.
17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar
biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini.
9
SUBSIDAIR :
– Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar
biaya yang timbul dalam perkara ini.
Hormat Kami Kuasa Hukum,
TOTI RISNA KS, SH. MH.
DRS. GANJAR P. SOMANTRI,SH.
Lip ds