KAB. KUNINGAN (kontroversinews.com) – Rabu 26 mei 2021, bertempat dirumah isolasi mandiri blok makam desa sidawangi kecamatan sumber kabupaten cirebon. Terlihat suasana yang tidak biasa,dimana sekitar puluhan warga perwakilan dari warga masyarakat desa sidawangi menuntut “uang debu” atas kegiatan galian tanah milik warga yang dikelola oleh pihak pengembang perumahan yang terletak didesa nanggela kecamatan mandirancan kabupaten kuningan.
Menurut warga tersebut kegiatan lalu lalang kendaraan berat pengangkut tanah galian sangat mengganggu.
Hadir pula ditempat tersebut, kepala desa (kades) nanggela bernama daman yang didampingi banyak orang yang tidak dikenal oleh wartawan media ini.
Dalam pertemuan dirumah isolasi mandiri desa sidawangi itu kades daman memberikan uang debu kepada masyarakat desa sidawangi yang tempatnya dilalui oleh kendaraan-kendaraan berat melalui kades sidawangi bernama Yoni.
Menurut Yoni saat dimintai keterangan oleh wartawan media dirinya hanya menerima anggaran untuk masyarakat saja “saya hanya menerima anggaran dari kades daman nanggela untuk masyarakat,kalau untuk yang lain sana merapat ke kades daman saja” ujar kades sidawangi yoni.
Sementara, masih ditempat yang sama seorang warga yang tidak mau disebut namanya disini mengatakan,”saya warga sidawangi yang dari awal tidak pernah di respon tuntutannya.
Akhirnya saya bersama warga yang lain memutuskan untuk meminta ke pihak proyek supaya ada solusi atas keresahan masyarakat desa sidawangi terkait debu/limbah dari lalu lalangnya kendaraan-kendaraan berat pengangkut tanah galian dari komplek perumahan yang ada didesa nanggela yang melewati wilayah kami desa sidawangi” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, wartawan media ini menemui kades daman disebuah warung untuk meminta komentarnya atas pertemuannya dengan warga desa sidawangi yang terakhir disebut sebagai karang taruna dan pemberian angpao (uang debu) tersebut dengan prakarsa dari kades (kuwu) sidawangi yoni.
Saat dihampiri, kades daman hanya menyibukkan diri mengobrol dengan orang-orang disekelilingnya tanpa memperdulikan kehadiran para wartawan ditempat tersebut.
Hal ini mengundang kecurigaan, apa betul kades nanggela mandirancan daman memberikan angpao tersebut dikarenakan semua perijinan galian dan pemasarannya belum ditempuh serta melanggar peraturan daerah kabupaten kuningan.
Wartawan media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengupasnya secara tuntas diberita edisi berikutnya. (KUSYADI-MUK-DING)