BANDUNG (kontroversinews.com) – Jurnalis Islam Bersatu (JITU) mengecam keras tindakan Penjajah Zionis Israel menghancurkan Menara al-Jalaa, yang menjadi kantor berbagai media, yang ditempati oleh Al Jazeera, Associated Press (AP), dan Middle East Eye di Gaza pada sabtu 15 mei 2021 lalu .
Selain menghancurkan kantor media serangan tersebut juga melukai beberapa jurnalis Palestina akibat puing-puing bangunan tersebut (sumber ; www.aa.com.tr). Selain itu Zionis Israel juga membunuh masyarakat sipil termasuk anak-anak sebanyak 217 orang dan 1.400 orang menjaadi korban luka-luka (sumber ; Kementrian Kesehatan Palestina).
Tindakan membunuh masyarakat sipil dan menghancurkan kantor berita, menurut Ketua Umum JITU, Saifal dalam rilisnya yang juga diterima wartaparahyangan.com — merupakan pelanggaran HAM yang harus disikapi oleh hukum Internasional. Pers, kata Saifal merupakan insan yang harus dilindungi di medan perang berdasarkan perjanjian hukum Iternasional. Sehingga menghancurkan kantor berita disebut sebagai kejahatan perang (sumber ; Jurnal Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional).
Penghancuran terhadap kantor berita oleh Israel dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya dilapangan.