JPU Direkomendasikan Komnas Perempuan Untuk Ajukan Kasasi Atas Pengurangan Hukuman Pinangki

- Pewarta

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinangki Sirna Malasari. [ANTARA FOTO]

Pinangki Sirna Malasari. [ANTARA FOTO]

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi empat tahun penjara. Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

“Komnas Perempuan merekomendasikan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Aminah berharap, upaya kasasi pada kasus Pinangki dapat mengurangi disparitas hukuman yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai Rp 40 miliar,” ujar dia dilansir dari Kompas.com.

Aminah mengatakan pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki. Menurut dia, keputusan itu mengindikasikan adanya persoalan lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidaan secara lebih luas.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru