JPU Direkomendasikan Komnas Perempuan Untuk Ajukan Kasasi Atas Pengurangan Hukuman Pinangki

- Pewarta

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinangki Sirna Malasari. [ANTARA FOTO]

Pinangki Sirna Malasari. [ANTARA FOTO]

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi empat tahun penjara. Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

“Komnas Perempuan merekomendasikan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/6/2021).

Aminah berharap, upaya kasasi pada kasus Pinangki dapat mengurangi disparitas hukuman yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai Rp 40 miliar,” ujar dia dilansir dari Kompas.com.

Aminah mengatakan pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki. Menurut dia, keputusan itu mengindikasikan adanya persoalan lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidaan secara lebih luas.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31