JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah memutuskan menggeser Jadwal Libur Nasional 2021 pada peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad, lapor Antara, Sabtu (19/6/2021). Ini dilakukan demi mengantisipasi transmisi COVID 19, terlebih catatan kasus aktif di beberapa daerah melonjak dalam sepekan terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mudhadjir Effendy, mengatakan bahwa pengambilan kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Muhadjir menjabarkan bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Selasa, 10 Juli 2021, digeser jadi Rabu, 11 Juli 2021. Kemudian, untuk libur Maulid Nabi Muhammad digeser jadi Rabu, 20 Oktober 2021 dari semula Selasa, 19 Oktober 2021.
Sementara itu, untuk cuti bersama Natal pada Jumat, 24 Desember 2021, ditiadakan. “Namun, pada tanggal 25 Desember tetap libur satu hari,” ucapnya.